BAYI TABUNG
Pengertian bayi tabung
Inseminasi buatan adalah terjemahan dari bahasa
Inggris, yaitu Artificial Insemination. Dalam bahasa Arab disebut dengan Al-
Talqih Al- Shina’iy. Dalam bahasa Indonesia orang menyebutnya dengan inseminasi
buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan. Bayi tabung istilah
ilmiahnya adalah usaha manusia untuk mengadakan pembuahan dengan sebuah tabung
gelas. Proses pembuahan seperti ini disebut dengan in vitro, sedangkan proses
pembuahan secara alamiah disebut dengan in vivo.
Dra.
Djamalin Djanah memberikan pengertian, bayi tabung inseminasi buatan adalah “
suatu pekerjaan memasukkan mani kedalam rahim (kandungan) dengan menggunakan
alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan”. Dr. H. Ali Akbar
mendefinisikan” memasukkan sperma kedalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan
untuk membuahi telur atau ovum wanita.
Dari
beberapa definisi diatas dapat diambil pengertian bahwa inseminasi buatan
adalah suatu cara atau teknik untuk memperoleh kehamilan tanpa melalui
persetubuhan ( coitus).
Tujuan
dari inseminasi buatan atau adanya bayi
tabung adalah:
·
Untuk
mengembangbiakan manusia secara cepat.
·
Untuk
menciptakan manusia jenius, ideal dan sesuai dengan keinginan.
·
Alternative
bagi wanita yang ingin punya anak dan tidak mau menikah.
·
·Untuk
percobaan ilmiah.
·
·Solusi
bagi pasangan yang mandul.
·
·Mengembangkan
teknologi kedokteran.
·
·Menolong
pasangan suami- istri yang sulit mendapatkan anak.
Adapun
proses kerja inseminasi buatan untuk menghasilkan anak yang dilakukan tanpa
persetubuhan, maka teknik yang digunakan adalah:
1.Fertilisasi
In Vitro ( FIV), caranya dengan mengambil sperma suami dan ovum istri, kemudian
diproses di vitro ( tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditranfer ke
wanita. Teknik ini dikenal dengan bayi tabung atau pembuahan di luar tubuh.
2.Gamet
Intra Felopian Tuba (GIFT), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri,
setelah dicampur, terjadi pembuahan, maka sagera ditanam dan di salurkan telur
( tuba falopi), atau dengan kata lain, mempertemukan sel benih ( gamet) yaitu
sperma dan ovum dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memekai kanul
tuba kedalam ampulla, namun teknik ini bukan merupakan bayi tabung. Teknik
kedua ini lebih alamiah dibanding teknik pertama, sebab sperma hanya bisa
membuahi ovum di tuba falupi si ibu sendiri setelah terjadi ejakulasi melalui
hubungan seksual.
Pengambilan
bibit sel telur meliputi pengambilan sel telur ( ovum pik up) dan pengambilan/
pengeluaran sperma. Untuk pengambilan bibit sel telur wanita dapat ditempuh
dengan dua cara. Pertama dengan laparosopi dan USG ( ultrasonografi), cara
pertama : indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan.
Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan
sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk
dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi
sel telur seperti pengisapan laparoskopi.
Dibanding
pengambilan sel telur, pengambilan sperma lebih mudah. Untuk mendapatkan sperma
laki- laki dapat ditempuh dengan cara :
ØIstimna’ ( onani)
ØAzl ( senggama terputus)
ØDihisap dari pelir ( testis)
ØJima’ dengan memakai kondom
ØSperma yang ditumpahkan kedalam
vaginayang disedot tepat dengan spuit
ØSperma mimpi malam
Diantara kelima cara diatas, cara
yang dipandang baik adalah dengan cara onani ( masturbasi)
Asal dan tempat penanaman bibit
1.Bibit dari suami istri yang sah (
inseminasi homolog)
Islam
membolehkan senggama antara laki- laki dan perempuan, jika keduanya sudah
diikat oleh tali pernikahan. Motif senggama yang di lakukan oleh pasangan yang
sah adalah untuk mendapatkan keturunan. Adapun senggama diluar pernikahan
adalah untuk memuaskan nafsu belaka. Jika dikaitkan dengan inseminasi buatan
yang bibitnya berasal dari suami istri yang sah, baik dengan cara pembuahan
diluar rahim kemudian disuntikkan kedalah rahim istri atau dengan cara
mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke uterus istri. Tindakan ini
tidaklah tergolong zina atau boleh hukumnya karena berasal dari pasangan suamu
istri yang sah. Hal ini diperbolehkan kalau memang kondisi suami istri benar-
benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak.
Diperbolehkannya
bayi tabung bagi suami istri yang sah, disebabkan karena manfaatnya sangat
besar dalam kehidupan rumah tangga. Bagi suami istri yang sangat merindukan
anak, namun tidak bisa berproses secara alami maka melalui proses bayi tabung,
anak yang dirindukannya akan segara hadir disisinya. Disinilah letak
kemaslahatannya, sehingga kebolehannya didasarkan melalui maslahah mursalah.
2.Bibit bukan pasangan suami istri (
heterolog)
Inseminasi
buatan berasal dari donor sperma laki- laki yang disuntikkan kedalam vagina
yang bukan istrinya. Kedua dengan cara pembuahan di luar rahim, dimana pembuahannya
diambil dari sel sperma suami istri, kemudian dititipkan ke rahim perempuan
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar